Kasatpol PP Kota Bandung Dadang Iriana menjelaskan, pihaknya hanya menjalankan kewenangan untuk menertibkan PKL sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005. Surat peringatan dikeluarkan karena banyak masyarakat yang mengeluhkan keberadaan PKL Cicadas.
"Banyak keluhan dari masyarakat kalau Cicadas jadi kumuh dan mengganggu pengguna jalan karena trotoar digunakan untuk jualan," kata Dadang di Kantor Satpol PP Bandung, Jalan Martanegara, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 22 Februari 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dadang mengatakan, dalam surat dijelaskan mereka harus segera pindah meskipun sudah berdagang selama 15 tahun karena berjualan di zona merah. Ia juga menegaskan, akan terus mendukung rencana penataan PKL yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung.
"Pembangunan pemkot untuk mengubah Bandung harus berimbang. Jadi, jangan sampai ada taman tapi ada juga tempat kumuh. Tekait demo hari ini, kami lakukan dialog dengan perwakilan PKL Cicadas," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)
