Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Reno Esnir) (Octavianus Dwi Sutrisno)

Tingkat Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak di Jabar Rendah

spt pajak tax amnesty
Octavianus Dwi Sutrisno • 29 Maret 2017 14:43
medcom.id, Bandung: Tingkat kepatuhan wajib pajak di Jawa Barat dalam menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak dirasakan masih kurang. Dari target 72 persen, hingga dua hari menjelang penutupan masa penyampaian SPT, hanya 52 persen wajib pajak yang melapor.
 
"Hingga saat ini baru 52 persen wajib pajak yang telah melaporkan SPTnya," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat Yoyo Satiotomo kepada Metrotvnews.com, di Jalan Asia Afrika Kota Bandung, Rabu 29 Maret 2017.
 
Padahal, kata Yoyo, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke setiap perusahaan hingga pengiriman surat kepada wajib pajak. Dalam sosialisasi juga diterangkan ada sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Sosialisasi terkait SPT sudah kita lakukan setiap 2-3 hari sekali ke perusahaan. Tapi tetap saja ada yang tidak mau lapor. Diperkirakan ini ada di angka 30 persen," bebernya.
 
Yoyo menjelaskan, pelaporan SPT sudah dipermudah. Wajib pajak bisa menggunakan aplikasi e-Filling pajak yang bisa diakses di handphone. Ini memudahkan wajib pajak tanpa perlu mendatangi kantor pajak.
 
"Tapi tetap saja tingkat kepatuhan wajib pajak terbilang rumit," ungkap Yoyo.
 
Yoyo menuturkan, hal tersebut menjadi paradigma tersendiri bagi Direktorat Jenderal pajak. Menurutnya lebih mudah menaikkan pertumbuhan orang bayar pajak dibandingkan orang lapor pajak.
 
"Selain itu, di masyarakat ada persepsi kalau saya sudah bayar lalu kenapa masih harus lapor. Persepsi ini perlu dihilangkan karena pelaporan dan pembayaran pajak itu dua sisi yang berbeda. Karena basis pajak itu dari pelaporan pajak," kata Yoyo.
 
Baca: Ditjen Pajak Perpanjang Waktu Pelaporan SPT hingga 21 April
 
Yoyo menjelaskan, saat ini Direktorat Jenderal Pajak telah memberi kelonggaran. Pelaporan  SPT yang mustinya berakhir 31 Maret diperpanjang hingga 21 April. Menurut Yoyo, ini bisa jadi solusi bagi wajib pajak agar segera memenuhi pelaporan pajaknya.
 
"Kita berharap, semoga wajib pajak segera menunaikan kewajiban pelaporan. Batas waktu SPT sampai 21 April 2017, namun pembayarannya tidak diundur. Batas akhirnya sampai 31 Maret 2017," ujar Yoyo.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif