"Kami menangkap tersangka di depan rumahnya di Cibinong dini hari tadi. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman di Sukabumi, Kamis (2/7/2015).
Menurutnya, MA, 20, perempuan yang foto tak senonohnya di sebar di Facebook, Twitter, dan Instagram, melapor ke polisi. Korban juga mengaku sering diancam pelaku bahwa foto-fotonya akan terus disebar di media sosial.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
RNG sempat membantah melakukan hal tersebut. Setelah dibuktikan, ia tidak bisa mengelak. Polisi masih menyelidiki motif pelaku menyebarkan foto mantan pacarnya.
Diki mengatakan, dugaan sementara tersangka sengaja menyebar foto tidak senonoh itu karena sakit hati setelah hubungan cintanya diputus sebelah pihak oleh korban.
RNG dijerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Eletronik (ITE) Nomor 11 tahun 2008.
"Saya mendapat foto tidak senonoh itu saat masih pacaran, dan foto itu merupakan koleksi pribadi saya dan mantan saya," ujar RNG. (Antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TRK)