Dalam sebuah dokumen 'Daftar Pengurus HTI se-Indonesia', enam dosen di IPB terlibat dalam HTI. Mereka diduga menjadi anggota maupun simpatisan organisasi masyarakat (ormas) tersebut.
HTI merupakan ormas yang dilarang bercokol di Indonesia. Badan hukum HTI dicabut pemerintah pada 19 Juli 2017 dengan alasan bertentangan dengan NKRI dan Pancasila.
Baca: Badan Hukum HTI Resmi Dicabut
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Adapun enam dosen itu berinisial RK, AC, IS, DS, CA, dan ET. IS dikenal sebagai dosen bergelar profesor yang menjabat sebagai ketua program studi di IPB.

(Kantor DPP HTI di Tebet, Jakarta, MTVN - Juven Martua Sitompul)
Wakil Rektor IPB Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Profesor Yonny Koesmaryono mengatakan belum dapat memastikan kebenaran dokumen itu. Selain itu, lanjut Yonny, kampus tak bisa melarang dosen maupun mahasiswa untuk bergabung dengan ormas manapun.
"Dia mau berasosiasi dengan siapapun ya boleh saja. Yang penting bukan partai politik," ujar Yonny saat dikonfirmasi Metrotvnews.com, Jumat 21 Juli 2017.
Secara kelembagaan, IPB hanya bisa mengatur ruang gerak ormas di lingkungan kampus. IPB melarang organisasi di luar koordinasi lembaganya, untuk melakukan aktivitas di dalam kampus.
"Kalau dia mengajar di kampus membawa nama HTI, itu yang gak boleh. Tapi, kalau pengajian HTI di luar kampus ya silahkan," tutur Yonny.
Yonny menegaskan, afiliasi dosen atau mahasiswa IPB dengan ormas di luar kampus merupakan urusan privasi. Hubungan IPB dengan dosen hanya sebatas kerja.
"Intinya, ya tidak ada hal yang perlu dirisaukan Kalau sudah bubar ya bubar," pungkas Yonny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)