Kasatreskrim Polres Cirebon, AKP Reza Arifian, di dua indurstri rumahan itu, sejumlah makanan kedaluwarsa dikemas ulang dan kembali diedarkan.
"Kami dapati makanan kedaluwarsa itu di rumah milik S, 36, dan C, 39, warga Desa Setu Wetan," kata Reza di Cirebon, Selasa, 30 Mei 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Modus yang dilakukan oleh pemilik usaha yaitu menerima makanan kedaluwarsa dari sejumlah penyuplai. Makanan kemudian dikemas kembali dan dijual ke sejumlah pasar di wilayah Cirebon.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mie, wafer, kacang dan sejumlah makanan kedaluwarsa lainnya.
Para pelaku mengaku telah menjalankan aksinya selama tiga tahun. Polisi masih mengembangkan kasus ini. Termasuk, mencari para penyuplai makanan kedaluwarsa. Belum ada tersangka dalam kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
