Ilustrasi
Ilustrasi (Antara)

BPKN Desak BPOM Intesif Awasi Peredaran Obat

obat berbahaya
Antara • 15 September 2017 13:10
medcom.id, Depok: Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lebih mengawasi peredaran obat-obatan, seperti Somadril, Tramadol, dan Paracetamol Cafein Carisprodol (PCC). Obat-obatan tersebut menyebabkan sejumlah warga Kendari, Sulawesi Tenggara, harus dirawat di rumah sakit.
 
"Kejadian penyalahgunaan obat ini sudah terlalu banyak sehingga perlu benar-benar intensif melakukan pengawasannya," kata anggota BPKN Rizal E. Halim di Depok, Jawa Barat, Jumat 15 September 2017.
 
(Baca: BPOM Dituding Mandul)

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Menurut Rizal, fungsi pengawasan peredaran obat dan makanan harus dijadikan perhatian serius BPOM. Sebab, dampaknya bisa merusak (damage), bahkan menghilangkan nyawa konsumen dan masyarakat luas.
 
"Keamanan dan keselamatan konsumen harus menjadi prioritas utama, apalagi menyangkut masalah nyawa manusia," ujarnya.
 
(Baca: PCC yang Dikonsumsi Warga Kendari Dosisnya Berbeda)
 
Hingga saat ini, Polda Sulawesi Tenggara telah menangkap sembilan tersangka yang diduga mengedarkan PCC di Kendari. Seluruh tersangka adalah perempuan.
 
"Dua tersangka merupakan oknum apoteker dan asisten apoteker salah satu apotik di Kendari," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara Kombes Satria Adhi Permana.
 
Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan pil Somadril dan Tramadol. Seluruh tersangka saat ini berada di sel tahanan Polda Sultra dan Polres Kendari.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(NIN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif