Foto illustrasi. (MI/Galih Pradipta)
Foto illustrasi. (MI/Galih Pradipta) (Roni Kurniawan)

Koalisi Melawan Limbah Gugat Bupati Sumedang

pencemaran lingkungan
Roni Kurniawan • 21 Desember 2015 18:47
medcom.id, Bandung: Gabungan elemen organisasi pecinta lingkungan hidup di Jawa Barat menggugat Bupati Sumedang. Gara-garanya, bupati menerbitkan izin Pembungan Limbah Cair (IPLC) ke Sungai Cikijing, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
 
Gabungan aktivis itu menamakan diri Koalisi Melawan Limbah. Terdiri dari Paguyuban Warga Peduli Lingkungan (Pawapeling) Bandung Raya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung dan Greenpeace. 
 
Menurut Dhanur Santiko dari LBH Bandung, Pemkab Sumedang tidak memperhatikan azas umum pemerintahan yang baik. Bahkan bertentangan dengan PP No 82/2001 pasal 41 ayat 4 dan 5 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Gugatan telah diterima PTUN Bandung dengan nomor perkara 178/B/2015/PTUNBANDUNG. Karena, IPLC tersebut tidak sah dan harus dibatalkan agar pencemaran limbah air ke sungai tidak semakin parah," ujar Dhanur kepada wartawan di Bandung, Senin (21/12/2015).
 
Sementara itu, Edi Rahayu selaku Sekjen Pawapeling Bandung Raya mengatakan gugatan tersebut dilakukan sebagai bentuk protes warga terhadap Pemkab Sumedang karena tidak memperhatikan lingkungan di Kabupaten Bandung.
 
"Hasil pantauan kami di lapangan, banyak warga yang terkena dampak limbah cair yang dibuang ke Sungai Cikijing. Mereka rata-rata terkena penyakit kulit dan saluran pernapasan," tutur Edi.
 
Hal senada diungkapkan Wahyu Widianto, selaku Manajer Advokasi Walhi Jabar. Selain wabah penyakit, bahkan produktivitas pertanian di empat desa menurun. Lahan pertanian itu ada di Desa Linggar, Jelegong, Sukamulya, dan Desa Bojong Loa.
 
"Pencemarah Sungai Cikijing dan sawah warga di Rancaekek adalah bentuk kelalaian dan pembiaran oleh Pemerintah Sumedang. Maka IPLC tiga perusahaan, PT Kahatex, PT Five Star Texile Indonesia dan PTM Insan Sandang Internusa harus segera dibatalkan," tegas Wahyu.
 
Penerbitan IPLC untuk tiga perusahaan itu dikeluarkan oleh Bupati Sumedang nonaktif Ade Irawan. Izin dengan Nomor 660.31/Kep.509-IPLC/2014 diberikan kepada PT Kahatex tertanggal 7 Juli 2014. Sedangkan SK Nomor 660.31/Kep.784-IPLC/2014 diperuntukkan PT Five Star Texile Indonesia tertanggal 30 Januari 2014.
 
Terakhir, SK Nomor 660.31/Kep.198-IPLC/2013 diberikan kepada PT Insan Sandang Internusa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif