PSK Maroko. Foto: Antara/Jafkhairi
PSK Maroko. Foto: Antara/Jafkhairi (Mulvi Muhammad Noor)

PSK Maroko di Bogor Bebas Jeratan Hukum

psk
Mulvi Muhammad Noor • 25 Desember 2015 09:45
medcom.id, Bogor: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memastikan 11 Pekerja Seks Komersial (PSK) yang tertangkap di Puncak Kabupaten Bogor, Rabu, 2 Desember lalu, tidak bisa diproses hukum. Sesuai dengan regulasi yang ada, kesebelas PSK ini hanya dipandang sebagai korban.
 
Pernyataan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono di sela kunjungannya ke Kota Bogor, Kamis, 24 Desember. Pihaknya sudah melanjutkan proses penanganan 11 PSK Maroko kepada pihak imigrasi. "Sudah kami serahkan ke imigrasi untuk di proses," kata Pudjo.
 
Ia menjelaskan dalam regulasi yang ada, PSK dipandang sebagai korban tindak pidana perdagangan orang. Hal itu menjadi alasan PSK Maroko yang tertangkap dipuncak tidak bisa diproses hukum. "UU menyatakan bahwa PSK itu adalah korban," kata dia.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kendati demikian, kepolisian akan melanjutkan proses hukum terhadap para muncikari. "Muncikarinya masih sedang diproses," kata Pudjo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif