Jalan Dewi Sartika, Kota Bogor, Jawa Barat, yang dijadikan lahan parkir usai penertiban PKL (Foto: MTVN/Mulvi)
Jalan Dewi Sartika, Kota Bogor, Jawa Barat, yang dijadikan lahan parkir usai penertiban PKL (Foto: MTVN/Mulvi) (Mulvi Muhammad Noor)

Jalan Dewi Sartika Jadi Lahan Parkir Liar

penertiban pkl
Mulvi Muhammad Noor • 23 Maret 2016 16:31
medcom.id, Bogor: Pemerintah Kota Bogor menjadikan badan Jalan Dewi Sartika sebagai area parkir kendaraan setelah menggusur pedagang kaki lima. Padahal, PKL di jalan itu digusur dengan alasan mempersempit jalan dan mengganggu arus lalu lintas.
 
Kepala Seksi Perparkiran Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor Rudi Partawijaya mengatakan, penetapan badan Jalan Dewi Sartika sebagai lahan parkir sudah melalui kajian. Pihaknya mengklaim hal itu tidak akan mengganggu arus lalu lintas di Jalan Dewi Sartika.
 
Jalan Dewi Sartika merupakan salah satu jalur alternatif menuju Jalan Kapten Muslihat atau Jalan Ir Djuanda saat penerapan sistem satu arah, April mendatang.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Penggunaan lahan parkir ini dilakukan situasional, akan terus dievaluasi selama uji coba sistem satu arah," kata Rudi Partawijaya, di Jalan Dewi Sartika, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/3/2016).
 
Kajian DLLAJ, Jalan Dewi Sartika pasca penertiban PKL memiliki lebar 12 meter. Sementara lebar jalan yang dibutuhkan untuk arus kendaraan dua arah yakni antara 6 sampai 8 meter.
 
"Masih ada space yang bisa digunakan untuk parkir dan pejalan kaki ," kata Rudi.
 
Kendati demikian, penggunaan lahan parkir akan terus dievaluasi. Jika parkir malah mengganggu arus lalu lintas, maka akan ditertibkan.
 
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Eko Prabowo, menjelaskan  PKL masih diperbolehkan berdagang di sekitar Jalan Dewi Sartika tepatnya di sebelah kiri jalan.  Namun pedagang hanya boleh berdagang ditrotoar dan tidak memakan badan jalan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(TTD)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif