Foto: Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar menunjukkan berkas yang diterima dari kepolisian mengenai data penyebaran Gafatar di 14 kabupaten/kota di Jawa Barat/MTVN_Roni Kurniawan
Foto: Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar menunjukkan berkas yang diterima dari kepolisian mengenai data penyebaran Gafatar di 14 kabupaten/kota di Jawa Barat/MTVN_Roni Kurniawan (Roni Kurniawan)

Gafatar Tersebar di 14 Kabupaten/Kota di Jawa Barat

gafatar
Roni Kurniawan • 19 Januari 2016 17:00
medcom.id, Bandung: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengungkapkan kantor sekretariat Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) tersebar di 14 kabupaten/kota. Ini berdasarkan pantauan MUI dan Polda Jawa Barat.
 
"Jadi, dari data sementara yang ditemukan, di Jabar ada 14 kabupaten/kota Gafatar yang mempunyai kantor sekretariat," kata Sekretaris MUI Jawa Barat Rafani Achyar, saat ditemui Metrotvnews.com, di kantornya di Jalan LL RE Martadinata, Bandung, Selasa (19/1/2016).
 
Menurut Rafani, Kabupaten Subang menjadi basis terbesar pengikut Gafatar di Jawa Barat. Sebab, Kabupaten Subang disinyalir menjadi pelopor hadirnya Gafatar di Jawa Barat pada tahun 2011 silam. MUI Jabar pun diakui Rafani terus melakukan penyelidikan bersama pihak yang berwajib untuk mengantisipasi di daerah lain yang tidak menutup kemungkinan adanya gerakan Gafatar. Bahkan, dalam waktu dekat MUI Jabar akan mengeluarkan surat edaran terhadap MUI disetiap daerah di Jabar mengenai larangan keras hadirnya Gafatar.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Basis di Subang, kemunculan pertama pada tahun 2012. Setelah itu menyebar, bahkan di Bandung pernah ada deklarasi besar-besaran di Sabuga pada waktu itu. Kita juga nanti setelah Munas pada hari Senin, akan memberikan surat edaran untuk MUI di setiap daerah mengenai larangan Gafatar," imbuhnya.
 
Diakuinya, MUI Jabar mendapatkan laporan dari Polda Jabar terkait pengakuan mantan anggota Gafatar di Indramayu. Ia nengatakan, dalam laporan yang diberikan pihak kepolisian mantan anggota Gafatar memberikan pengakuan mengejutkan terkait. Salah satunya yakni, mantan anggota Gafatar itu menyebutkan aturan bahwa Salat yang wajib ialah salat yang malam saja, seperti Salat Tahajud, Witir. karena salat lima waktu dianggap Gafatar seperti melakukan olah raga.
 
"Terus juga masih pengakua dia, apabila tidak ada yang seakidah dianggap musrik termasuk orang tua maupun keluarga lainnya. Tentu itu sudah menyimpang dari ajaran agama Islam," tegas Rafani.
 
Namun, Rafani mengatakan saat ini posisi MUI cukuo sulit untuk mengantisipasi Gafatar. Pasalnya, perkumpulan tersebut tidak masuk kedalam organisasi kemasyarakatan keagamaan, sehingga MUI masih mengkaji lebih dalam lagi terkait kewenangan untuk menangani hal tersebut.
 
"Tadi juga kita diskusi di kejaksaan (Kejati Jabar), MUI akan kesulitan karena mereka bukan ormas keagamaan. Karena dari namanya tidak ada sangkut paut dengan agama. Tapi di dalamnya ada penyimpangan agama," pungkasnya.
 
Berikut daftar penyebaran Gafatar di 14 kabupaten/kota Jawa Barat:
1. Kabupaten Garut
2. Kota Sukabumi
3. Kabupaten Karawang
4. Kota Tasikmalaya
5. Kabupaten Kuningan
6. Kabupaten Purwakarta
7. Kota cimahi
8. Kabupaten Bandung barat
9. Kota cirebon dan Kabupaten cirebon
10. Kabupaten Majalengka
11.Kabupaten Sumedang
12. Kota Banjar
13. Kabupaten Subang
14. Kabupaten Cianjur
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(TTD)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif