Namun, PKL Cicadas tegas menolak rencana relokasi. Mereka enggan mengosongkan area trotoar Cicadas yang digunakan untuk mengais rejeki.
Penolakan tersebut dianggap sebagai kegagalan Pemkot Bandung melakukan penataan PKL. Bahkan, Pemkot Bandung disebut kerap lalai melakukan komunikasi dengan PKL terkait relokasi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Harusnya Pemkot sosialisasikan rencana (relokasi) tersebut, seperti tempat, jaminan izin, dan publikasi atau mempromosikan," kata anggota Komisi B DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama di kantornya, Jalan Sukabumi, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 22 Februari 2017.
(Baca: PKL Cicadas Tolak Relokasi)
Menurut Aan, Pemkot Bandung sejauh ini tidak mempunyai konsep yang matang untuk melakukan relokasi terhadap PKL. Tak jarang, PKL yang telah direlokasi kembali ke tempat semula karena pendapatan mereka berkurang.
"Jadi harus ada jaminan, ketika pindah ke sana tidak ada permasalahan lagi. PKL juga selalu mengeluh ketika direlokasi oleh pemkot jarang ada pembeli. Konsep belum matang, sehingga sudah dilaksanakan di lapangan. Pasti terjadinya kurang baik," lanjutnya.
Kinerja Satuan Petugas Khusus (Satgasus) yang terdiri atas beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga dinilai belum bisa melakukan penataan PKL dengan baik. Salah satunya, menyediakan tempat relokasi yang layak dan bisa menguntungkan PKL.
(Baca: Ratusan PKL Cicadas Pertanyakan Surat Peringatan dari Satpol PP)
Selain itu, sambung Aan, keterbatasan lahan relokasi menjadi alasan yang selalu diembuskan Pemkot Bandung. Pasalnya, di Bandung terdapat beberapa pusat perbelanjaan yang bisa melakukan kerjasama atau membuat kesepakatan agar bisa menampung para PKL.
"Mall juga bisa dimanfaatkan untuk minta lahan agar PKL bisa berjualan di sana, karena itu ada dalam amanat Peraturan Daerah (Perda). Suatu kewajiban untuk menata dan membina PKL agar sejahtera. Sejauh ini, Pemkot sepertinya tidak pernah jalankan perda itu," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)
