Kedua begal adalah MEN, 18, dan SRP, 19. Mereka biasa beraksi di daerah Bintaro. Mereka mengincar dan mengancam korban yang sedang duduk santai di atas motor dengan celurit dan golok.
"Mereka meminta HP, dompet, dan membawa motor korban," kata Kapolres Tangsel AKBP Ayi Suparda di Mapolsek Pondok Aren, Rabu 1 Februari 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ayi mengatakan, kedua pelaku diancam Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan, mengingat wilayah Tangerang Selatan masih kerap terjadi aksi pembegalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)