Imas, warga Kecamatan Bojongpicung, mengaku sudah mengurusi KTP-el. Tapi ia belum mendapat blangko KTP-el sehingga hanya mengantongi surat keterangan pengganti.
Ia lalu menggunakan surat keterangan tersebut untuk mendapatkan paspor. Sebab ia bermaksud bekerja di luar negeri.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Informasi yang saya dapat, surat keterangan punya peran yang sama dengan KTP. Tapi saya tidak bisa mengurusi paspor dengan surat itu untuk berangkat keluar negeri. Petugas imigrasi menolak karena surat keterangan tidak kuat untuk dijadikan patokan membuat dokumen keimigrasian," kata Imas di Cianjur, Senin (30/1/2017).
Menurut petugas, kata Imas, paspor dapat diproses bila ia membawa dokumen asli. Sementara data pada surat keterangan disangsikan. Informasi tak terdata secara online di daftar induk kependudukan nasional yang ada di Kementerian Dalam Negeri.
Alasan itu membuat Imas bingung. Sebab ia harus mendapatkan paspor paling lambat Februari 2017.
"Saya dapat kesempatan bagus untuk memperbaiki ekonomi keluarga. Tapi malah belum dapat kejelasan soal dokumen kependudukan dan blangko KTP-el. Padahal sudah dua bulan saya mengurusi semuanya," kata ibu dua anak itu.
Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur, Moch Ginanjar, mengatakan tak bisa melakukan pencetakan KTP-el. Sebab, blangko dari pemerintah pusat belum tersedia.
Hingga saat ini, ia hanya bisa mengeluarkan surat keterangan identitas sementara untuk mengganti data kependudukan. Ginanjar menjelaskan surat keterangan itu bisa digunakan untuk mengurusi dokumen keluar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
