"Tidak semua orang asing yang datang memberikan manfaat bagi Indonesia, sehingga kami pikir perlu dibuat tim khusus untuk mengawasi keberadaan mereka, khususnya di Jawa Barat," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Susy Susilawati, kepada Metrotvnews.com, usai membentuk Tim Pengawas Orang Asing Kecamatan se-Kabupaten Sumedang, di Hotel Puri Khatulistiwa, Sumedang, Senin (19/9/2016).
Pembentukan tim, kata dia, adalah upaya Kemenkumham untuk mencegah orang asing menyalahgunakan aturan bebas visa kunjungan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Beberapa aturan yang kerap dilanggar orang asing antara lain penyalahgunaan izin. "Orang asing yang visanya wisata kerap menggunakannya untuk bekerja. Kemudian, adanya imigran gelap dan pengungsi yang harus kita awasi," kata dia.
Di Jawa Barat, kata Susy terdapat 5.471 orang asing. Sebanyak 502 di antaranya tinggal di Kabupaten Sumedang, meliputi 200 tenaga kerja, sisanya pelajar dan keluarga yang suami atau istrinya orang Indonesia.
Bagi orang asing yang melakukan pelanggaran, kata Susy, wajib diberikan tindakan, mulai dari sanksi administrasi hingga deportasi.
Hingga kini, Susy mengatakan kantor Kemenkumham Jabar sudah membentuk 206 tim pengawas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)