Ilustrasi. FOTO ANTARA/Dewi Fajriani
Ilustrasi. FOTO ANTARA/Dewi Fajriani (Ismail)

Sikapi Bebas Visa, Kemenkumham Jabar Buat Tim Khusus

bebas visa
Ismail • 19 September 2016 16:20
medcom.id, Sumedang: Aturan bebas visa kunjungan yang diterbitkan pemerintah pusat dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 membuat kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat lebih waspada terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerjanya.
 
"Tidak semua orang asing yang datang memberikan manfaat bagi Indonesia, sehingga kami pikir perlu dibuat tim khusus untuk mengawasi keberadaan mereka, khususnya di Jawa Barat," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Susy Susilawati, kepada Metrotvnews.com, usai membentuk Tim Pengawas Orang Asing Kecamatan se-Kabupaten Sumedang, di Hotel Puri Khatulistiwa, Sumedang, Senin (19/9/2016).
 
Pembentukan tim, kata dia, adalah upaya Kemenkumham untuk mencegah orang asing menyalahgunakan aturan bebas visa kunjungan. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Beberapa aturan yang kerap dilanggar orang asing antara lain penyalahgunaan izin. "Orang asing yang visanya wisata kerap menggunakannya untuk bekerja. Kemudian, adanya imigran gelap dan pengungsi yang harus kita awasi," kata dia.
 
Di Jawa Barat, kata Susy terdapat 5.471 orang asing. Sebanyak 502 di antaranya tinggal di Kabupaten Sumedang, meliputi 200 tenaga kerja, sisanya pelajar dan keluarga yang suami atau istrinya orang Indonesia.
 
Bagi orang asing yang melakukan pelanggaran, kata Susy, wajib diberikan tindakan, mulai dari sanksi administrasi hingga deportasi.
 
Hingga kini, Susy mengatakan kantor Kemenkumham Jabar sudah membentuk 206 tim pengawas.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif