Kemendagri melaporkan penyerangan dan pengrusakan yang dilakukan sekelompok orang dari Tolikara, Papua, ke polisi. Penyerangan terjadi pada 11 Oktober 2017.
Tjahjo mengaku pengacara dari 11 tersangka kasus penyerangan memintanya mencabut laporan. Namun ia tak mengabulkan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kalau saya kabulkan untuk dicabut, bagaimana staf saya yang dipukuli. Mereka melawan untuk menjaga kehormatan dan harga diri," kata Tjahjo usai acara pengukuhan praja di IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Selasa 17 Oktober 2017.
Ia mengaku akan mengikuti proses hukum. Bila tidak, Tjahjo mengupamakan dirinya ditampar oleh stafnya.
Tjahjo mengatakan kepala daerah hingga tokoh di Papua menyampaikan permohonan maaf atas penyerangan itu. Tjahjo memaafkan. Tapi, tegasnya, proses hukum tetap berjalan.
Kantor Kemendagri, ujarnya, masuk dalam wilayah Ring 1. Bila terjadi kerusuhan, tanpa diminta pun, polisi akan memproses pelaku secara hukum.
Padahal, lanjut Tjahjo, ia akan menerima segala tuntutan terkait Pilkada. Sehingga pengrusakan pun tak perlu terjadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)