Kepala Kantor Bank Indonesia Perwakilan Jawa Tengah Hamid Ponco Wibowo mengatakan, pihaknya tidak segan-segan untuk mencabut izin dan menarik EDC yang melakukan hal itu.
"Kita akan berikan teguran kepada perbankannya dan merchant sebagai mitranya kalau ketahuan masih mengenakan charge kepada konsumen," katanya di Semarang, Rabu 1 Agustus 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Perbankan atau usaha yang menerapkan surcharge akan mendapatkan sanksi. Bahkan, mereka bisa diseret ke ranah pidana.
"Biasanya para pemilik toko akan membebankan biaya tambahan sebesar 1,5-2 persen kepada konsumen yang berbelanja menggunakan kartu kredit atau kartu debit," ujarnya.
Ia berharap, perbankan bisa lebih aktif mengawasi dan memberikan sosialisasi tentang surcharge sebagai tindakan yang ilegal.
"Saya kira mestinya bank juga harus aktif memberikan sosialisasi kepada mitranya bahwa surcharge itu ilegal," tegasnya.
Masyarakat yang merasa dirugikan dengan tambahan biaya tersebut bisa melapor ke BI untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan Peraturan BI Nomor 11/11/PBI/2009 dan diubah PBI Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), surcharge merupakan tindakan ilegal. Penerbit kartu atau perbankan wajib menghentikan kerja sama dengan toko, yang merugikan pemegang maupun penerbit kartu kredit tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)