Ilustrasi pajak. Foto: Medcom.id/Rakhmat Riyandi
Ilustrasi pajak. Foto: Medcom.id/Rakhmat Riyandi (Pythag Kurniati)

Pojok Pajak Tersedia di Mal-Mal Solo dan Sukoharjo

spt pajak
Pythag Kurniati • 27 Maret 2018 13:33
Solo: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II menargetkan pelaporan SPT Pajak 2017 mencapai 80 persen. Guna menggenjot target tersebut, DJP Jateng II membuka Pojok Pajak di sejumlah pusat-pusat keramaian.
 
Pelaksana Tugas Kepala Bidang P2 Humas DJP Jateng II Basuki Rakhmad mengemukakan, Pojok Pajak dibuka di beberapa kabupaten dan kota di bawah wilayah Kanwil DJP Jateng II. "Sudah mulai dibuka sekitar 23-29 Maret 2018," ungkap Basuki, Selasa, 27 Maret 2018.
 
Di kota asal Presiden Jokowi, Pojok Pajak dibuka di Solo Square, Mall Solo Paragon serta Solo Grand Mall. Sedangkan di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Pojok Pajak beroperasi di Hartono Mall dan Transmart Pabelan, Kartasura.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Pelayanan Pojok Pajak dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB," imbuhnya.
 
Pojok Pajak, lanjut Basuki antara lain memberikan pelayanan aktivasi EFIN, cetak ulang EFIN dan pelayanan e-filing. Ia menuturkan, dibukanya Pojok Pajak menyedot animo luar biasa dari masyarakat.
 
"Banyak sekali yang datang dan memanfaatkan," kata Basuki.
 
Berdasarkan data DJP Jateng II, hingga saat ini realisasi pelaporan SPT Pajak 2017 telah mencapai 55 persen. Angka kepatuhan pelaporan SPT tahunan tersebut didominasi oleh karyawan.
 
"Kami pun mengimbau agar masyarakat secepatnya melapor dan tidak menunggu batas akhir penyampaian SPT tahunan,” pungkas dia.
 
Berikut jadwal  Pojok Pajak di wilayah Solo dan Sukoharjo:
-Solo Square (22-28 Maret 2018)
-Mall Solo Paragon (23-29 Maret 2018)
-Solo Grand Mall (23-29 Maret 2018)
-Hartono Mall (27-28 Maret 2018)
-Transmart Pabelan (27-28 Maret 2018)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SUR)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif