Ilustrasi. Foto: Medcom.id/Rakhmat Riyandi
Ilustrasi. Foto: Medcom.id/Rakhmat Riyandi (Patricia Vicka)

Setengah Wajib Pajak DIY Laporkan SPT Secara Online

pajak spt pajak
Patricia Vicka • 22 Maret 2018 12:17
Yogyakarta: Batas waktu penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak jatuh pada 31 Maret 2018 untuk perorangan dan 30 April 2018 untuk badan usaha. Jika tidak melaporkan SPT, wajib pajak terancam didenda Rp100 ribu pribadi dan Rp1 juta untuk badan usaha.
 
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 dan Humas) Kanwil DJP DI Yogyakarta Sanityas Jukti Prawatyani menyebut antusiasme warga DI Yogyakarta menggunakan sistem laporan SPT online cukup baik. Hampir setengah wajib pajak melapor lewat laman djponline.pajak.go.id.
 
Catatan kantor Wilayah DJP DI Yogyakarta, wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT lewat e-filing hingga 21 Maret 2018 mencapai 54.029. Jumlah ini sekitar 44,99 persen dari wajib pajak yang menyampaikan SPT.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Dari jumlah tersebut, 51.158 WP di antaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi, sisanya dari WP badan usaha," kata dia.
 
Data dari Kanwil DJP DIY mencatat jumlah WP yang wajib menyampaikan SPT 2018 sebanyak 240.575 WP. Sementara total penerimaan pajak DJP DIY per 21 Maret 2018 pagi mencapai Rp862,11 miliar. Jumlah ini baru mencapai 15,72 persen dari target penerimaan pajak 2018 yang ditetapkan Rp5,48 triliun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SUR)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif