"PAS Final ini memberi kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak yang memiliki harta yang masih belum dilaporkan dalam SPT Tahunan maupun Surat Pernyataan Harta (SPH)," ungkap Kepala Kanwil DJP Jateng II Rida Handanu, Senin, 27 November 2017.
Jika wajib pajak mengungkapkan sendiri aset sebelum aset ditemukan oleh Ditjen Pajak, maka ketentuan sanksi Pasal 18 UU Pengampunan Pajak tidak berlaku bagi wajib pajak. Aset dan harta yang dilaporkan tidak akan disanksi bila ditemukan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Namun dia menegaskan, prosedur ini hanya dapat dimanfaatkan selama Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak.
"Jadi Ditjen Pajak terus-menerus melakukan proses data matching antara data yang dilaporkan wajib pajak dalam SPT dan SPH, sesuai atau tidak," papar Rida. Ia mengimbau, wajib pajak di wilayah Jateng II segera memanfaatkan program tersebut.
Rida mengakui pencapaian pajak di wilayah DJP Jateng II baru mencapai 70 persen dari target 2017. DJP menargetkan capaian penerimaan pajak sebesar Rp 11,5 triliun. Sedangkan hingga saat ini penerimaan pajak mencapai Rp 8 triliun.
"Kami tetap berjuang untuk mencapai 100 persen hingga akhir tahun ini," terang dia.
Meski demikian, dia menegaskan PAS Final tidak semata-mata mendongkrak penerimaan pajak. "Diharapkan akan banyak WP yang mengikuti program ini," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)