Massa memblokir jalur pantura Pati, Jawa Tengah. Foto: Twitter
Massa memblokir jalur pantura Pati, Jawa Tengah. Foto: Twitter (Dian Ihsan Siregar)

Bangun Pabrik Ditolak Warga, Ini Kata Indocement

blokir jalan
Dian Ihsan Siregar • 23 Juli 2015 18:17
medcom.id, Jakarta: Anak usaha PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP), PT Sahabat Mulia Sakti (SMS) menyesalkan unjuk rasa yang dilgelar Aliansi Masyarakat Pati Selatan.
 
Apalagi unjukrasa yang mempermasalahkan izin lingkungan pendirian pabrik semen di wilayah Tambakrono, Kabupaten Pati, Jawa Tengah itu berujung pada tindakan anarkistis.
 
"Kami menyesalkan adanya kegiatan demo hari ini, permasalahan kami (SMS) izin lingkungan di Bupati sudah digugat di PTUN Semarang, mestinya besabar, kalau komit persoalan hukum, jangan sampai anarkis merusak lingkungan, membakar ban dan merusak fasilitas," kata Direktur PT Sahabat Mulia Sakti (SMS) Alexander Frans saat dihubungi Metrotvnews.com, Kamis (23/7/2015).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dia menuturkan, pabrik semen yang dimiliki Indocement tersebut rampung dalam waktu tiga tahun. Sehingga masih membutuhkan waktu lama dalam membangun pabrik. Oleh karena itu, tidak seharusnya masyarakat melakukan aksi anarkistis.
 
Sementara mengenai Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) juga telah disertakan. Menurut Alexander, publik yang berunjukrasa seharusnya mengetahui hal itu.
 
"Pembangunan pabrik itu sudah ada mitigasinya, tidak merusak lingkungan, dan mematikan air yang ada di Pegunungan Kendeng. Kita sudah bangun embung di atas gunung untuk menampung air hujan dengan daya tampung 2,1 juta meter kubik, bisa 25 liter per detik air untuk masyarakat, di samping itu untuk kebutuhan pabrik," beber dia.
 
Sementara ihwal air, lanjut dia, perseroan tidak akan mengambilnya melalui air tanah. Pembangunan embung pun sangat bagus untuk mengurangi kecepatan air yang turun dan mencegah tanah longsor.
 
"Kita berikan manfaat yang banyak. Kalau kerusakan lingkungan di sana banyak, tapi bukan kami melainkan tambang liar yang tidak memberikan manfaat bagi Pemda, tidak ada izin dan tidak bermanfaat bagi pemerintah pusat," tukas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(AHL)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif