Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian bersama dengan Bareskrim Polri memeriksa kelengkapan surat kapal yang mengangkut 17 ribu ton jagung impor itu. Jagung itu akan digunakan untuk pakan ternak.
"Setelah dicek, benar ada jagung dan surat-suratnya baru dicek. Kementerian Pertanian juga belum mengeluarkan rekomendasi untuk impor jagung. Satu lembar surat pun tidak ada. Dan ini tiba-tiba ada kapal bawa jagung," kata Direktur Pakan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Nasrullah, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (14/1/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Agung Setya mengatakan, pihaknya akan menyelidiki dugaan pemalsuan surat rekomendasi impor jagung ini. Pihaknya akan meminta keterangan pemasok maupun importir.
"Importasi barang pangan pasti ada mekanismenya dan penegakan aturannya akan dilihat nanti," kata Komisaris Besar Polisi Agung Setya.
Kapal pemasok jagung untuk pakan ternak itu tidak memiliki surat rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Ini melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan asal Tumbuhan ke dan dari wilayah Republik Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)