Kepala Kantor Perwakilan BI DIY, Budi Hanoto mengatakan, dari total jasa penukaran mata uang asing, baru 15 penyelenggara yang memiliki izin kegiatan usaha penukaran valuta asing (Kupva). Selain itu, ada tiga penyelenggara jasa yang masih memproses perizinannya.
"Masih ada 20 yang belum mengurus izin," ujar Budi di kantornya pada Rabu, 8 Maret 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Budi menegaskan, perizinan harus dilakukan bagi pemilik jasa tersebut. Sebab, tempat penukaran uang tak berizin terkadang menjadi tempat melakukan kejahatan, misalnya sebagai tempat pencucian uang.
Tak hanya itu, lanjut Budi, Kupva tak berizin juga bisa merusak nilai mata uang. Kemudian, merusak dunia pariwisata dan bisa menimbulkan keresahan berupa ketidakpastian.
"Harusnya (Kupva) tak berizin diakhiri. Kami batasi 17 April 2017 harus sudah mengajukan izin," ujarnya.
Deputi Kepala Perwakilan BI DIY, Hilman Tismawan menambahkan dorong pengurusan Kupva agar mengurus izin demi mendukung penggunaan mata uang rupiah di Indonesia. Mengingat, Yogyakarta menjadi salah satu magnet wisatawan dari sejumlah negara.
"Penukaran uang di Kupva bervariasi, dari puluhan juta, ratusan, hingga miliaran rupiah," ungkap Hilman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)