“Saat ini kita baru bisa memfasilitasi perolehan SNI untuk IKM yang sudah legal,” kata Direktur Jenderal IKM Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih, di acara Sertifikasi dan Pelatihan Standarisasi Produk IKM, di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (20/10/2016).
Perizinan yang harus diperoleh IKM sebelum mengajukan sertifikat SNI, lanjut dia, bukan dikeluarkan oleh Kemenperin.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Maka, kami mengimbau perizinan ini jangan memakan waktu terlalu lama,” kata dia. Setelah memperoleh izin, produk mainan anak masih harus melalui uji laboratorium hingga dinyatakan lolos.
Produk mainan anak, kata Gati, menjadi satu dari tiga produk yang wajib mengantongi SNI. Dua produk lainnya adalah helm dan pakaian anak.
“Mainan anak sangat penting mengantongi SNI. Anak-anak merupakan penerus bangsa yang harus diperhatikan. Mainan yang saat ini didominasi bahan plastik dan karet, bila tanpa SNI, bisa berbahaya bagi tumbuh kembang anak,” urai Gati.
IKM produk mainan anak di Indonesia, kata dia, juga harus meningkatkan daya saing melalui SNI, terlebih di era Masyarakat Ekonmi Asean. “Untuk mainan anak, Thailand dan Vietnam menjadi negara pesaing terberat Indonesia,” paparnya.
Gati menerangkan, berdasarkan data Kemenperin, di seluruh Indonesia, IKM mainan anak berjumlah ribuan. “Namun, rata-rata kami bisa memfasilitasi SNI pada 20 IKM mainan anak per tahun,” jelas dia.
Kendati demikian Gati mengtakan pemerintah tidak tinggal diam. Pada 2016, Kemenperin memulai proyek percontohan pendampingan wirausaha baru di Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Seluruh IKM kita dampingi untuk pelatihan hingga membant perizinan,” ujarnya. Selain itu, Kemenperin juga menghelat sertifikasi gratis dan sosialisasi untuk IKM di beberapa daerah di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)