Misal, repotnya proses penelusuran hak waris atas lahan yang terkena proyek jalan tol. Juga, lahan-lahan yang telah berpindah tangan karena jual beli atau diwakafkan.
Hingga saat ini dari 23 desa yang terkena proyek jalan tol, baru lima desa yang sudah dibayar ganti rugi lahan. Kendati demikian, pihak pelaksana pembebasan lahan tetap optimistis proses itu bisa selesai sesuai target yang diberikan, akhir Agustus 2016.
Sekretaris Pelaksana Pembebasan Lahan Jalan Tol Kabupaten Pekalongan, Wahyudi Widodo, mengatakan, pembayaran lahan di lima desa itu mencapai Rp43,8 miliar. Kelima desa itu masing-masing Desa Surobayan, Karangdowo, Rengas, Tegalsuruh, dan Tegalontar.
Dia menambahkan, dari 23 desa, delapan desa sudah diumumkan atau tahap penilaian. Sementara empat desa lainnya siap diumumkan dan sisanya masih proses pemberkasan. Sementara proses ini masih terkendala, dan memerlukan waktu untuk penelusuran data.
“Pengumpulan data ini yang menjadi salah satu kendala di lapangan, sehingga proses berjalan agak lama. Seperti penelusuran warisan. Misalkan lahan sudah diwariskan dari kakeknya ke generasi seterusnya. Ini harus benar-benar ditelusuri dengan benar, agar kepastian pemilik lahan itu jelas,” katanya kepada Metrotvnews.com, Selasa (02/08/2016).
Dikatakannya untuk akses keluar (interchange) jalan tol yang semula di Desa Bojongminggir, Kecamatan Bojong, rencananya akan berubah di Desa Purwodadi, Kecamatan Sragi, Pekalongan. Sehingga, Pejabat Pembuat Komitmen mengusulkan agar Desa Bojongminggir dikeluarkan dari penetapan lokasi jalan tol.
Sebab tidak lagi masuk dalam trase (sumbu) jalan tol. Sementara, untuk akses keluar dari Purwodadi ke jalur Pantura, diusulkan penambahan lokasi baru yang meliputi Desa Tengengwetan, Tengengkulon, dan Rembun.
Berdasarkan data dari Bagian Pemerintahan Setda, lahan yang terkena jalan tol meliputi 2006 bidang tanah warga, 51 bidang tanah kas desa, 8 bidang tanah pemkab, 13 bidang tanah wakaf, 3 bidang tanah makam, 38 bidang fasilitas umum (fasum)/fasilitas sosial (fasos), dan 18 bidang lain-lain (PJKA, BRI, SD, lapangan).
Tanah kas desa yang terkena jalan tol masing-masing di Desa Sijeruk (1 bidang), Desa Bulakpelem (13), Desa Tegalontar (1), Desa Purwodadi (3), Desa Klunjukan (3), dan Desa Sembungjambu (3).
Selain itu, di Desa Babalan Kidul (14), Desa Jajarwayang (1), Desa Rengas (3), Desa Krangdowo (2), Desa Surobayan (2), dan di Desa Pegandon (6).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)