“Saya bisa saja keluarkan (pergub taksi daring) akhir Mei. Tapi nanti belum ada pengaturan soal tarif dan kuota," kata Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X usai melantik pasukan Jogo Warga di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa, 30 Mei 2017.
Sultan meminta dua pihak pemangku kepentingan untuk bertemu guna membahas kuota dan tarif.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pemda DIY selama ini sudah beberapa kali mengadakan diskusi bersama antara taksi daring dan konvensional. Namun, kesulitan untuk berkomunikasi dan bertemu dengan pemilik taksi daring.
Dalam pertemuan bersama, hanya karyawan atau sopir taksi daring yang datang ke diskusi tersebut. Hal ini membuat Pemda DIY sulit menetapkan batasan tarif bawah dan atas serta kuota taksi daring.
"Harapan saya bertemu langsung sama pengusaha bukan sopir,” tegas Sultan.
JIka tidak berhasil mempertemukan keduanya, Sultan menawarkan opsi kedua. Yakni, menunggu hasil keputusan Kementerian Perhubungan terkait tarif dan kuota, baru menerbitkan Pergub.
Sebelumnya, para sopir taksi konvensional menuntut taksi daring dibatasi hanya bisa 10 persen atau sekitar 115 armada dari jumlah kuota taksi di DIY. Tuntutan itu disampaikan dalam berbagai aksi demonstrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)