Wali Kota Siti Masitha Soeparno saat menghadiri RAT KUD Karya Mina Kota Tegal. (Metrotvnews.com/Kuntoro Tayubi)
Wali Kota Siti Masitha Soeparno saat menghadiri RAT KUD Karya Mina Kota Tegal. (Metrotvnews.com/Kuntoro Tayubi) (Kuntoro Tayubi)

Cantrang Dilarang, Nelayan Disarankan Cari Usaha Lain

menteri susi didemo
Kuntoro Tayubi • 30 Maret 2016 14:25
medcom.id, Tegal: Wali kota Tegal Siti Masitha Soeparno prihatin atas pelarangan alat tangkap cantrang bagi nelayan. Dia berharap nelayan mencari yang usaha lain.
 
“Saya sungguh prihatin mengingat sebagian besar nelayan Kota Tegal melaut dengan menggunakan alat tangkap tersebut. Saya bisa merasakan keresahan yang meliputi para nelayan Kota Tegal,” ujarnya saat membuka Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Mina Kota Tegal, di Aula Mina Bahari KUD Karya Mina, Kelurahan Tegalsari, Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu (30/3/2016).
 
Menurut Siti, pelarangan cantrang berdampak pada menurunnya produktivitas dan perekonomian nelayan. Ia berharap ada solusi yang ditawarkan oleh nelayan seiring diberlakukannya pelarangan alat tangkap cantrang.
 
“Dan sebagai langkah antisipasi, tak ada salahnya para nelayan mulai mencari pilihan usaha. Sehingga, manakala pelarangan benar-benar diberlakukan, para nelayan bisa segera menyesuaikan dengan keadaan,” ujarnya.
 
Sementara Hadi, nelayan Kota Tegal mengatakan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti membuat para nelayan takut melaut. Dampaknya, solar KUD tidak laku karena tidak ada nelayan melaut.
 
"Maka kami akan berdemo di Jakarta pada 6 April dan berangkat pada 5 April mendatang. Bagi nelayan yang akan demo kumpul di Kantor PNKT,” ungkapnya.
 
Nelayan Jateng menolak
 
Larangan soal alat tangkap cantrang termaktub dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015. Dilarangnya alat tangkap cantrang oleh Menteri KKP Susi Pudjiastuti karena penggunaannya terus bertambah.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Melansir Biro Humas Jateng, pada 1997, hanya ada 400-an cantrang. Kini penggunaannya sudah mencapai 2.600 buah. Bertambahnya alat tangkap cantrang tersebut membuat kerusakan lingkungan laut semakin besar.
 
Bahkan menurut hasil penelitian dari KKP, potensi stok ikan di perairan Jawa Tengah sudah menurun hingga 50 persen. Persoalan itulah yang menjadi alasan dilarangnya alat tangkap cantrang.
 
KKP sedikit memberi kelonggaran untuk nelayan di Jateng. Surat Edaran Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP bernomor 14319/PSDKP/IX/2015 tertanggal 30 September 2015, para nelayan diberi toleransi menggunakan alat tangkap cantrang hingga Desember 2016.
 
Syaratnya, wilayah tangkapan tidak melebihi 12 mil dan kapasitas kapal di bawah 30 gross ton.
 
Bahkan, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo disarankan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Gellwynn Jusuf untuk membuat payung hukum agar nelayan bisa menangkap dengan cantrang. Asalkan, wilayah tangkapan dan kapasitas kapal sesuai syarat tadi.
 
Malah, KKP berencana menghibahkan 173 unit kapal di bawah 10 gross ton untuk para nelayan pengguna alat tangkap ikan cantrang di Jateng pada 2016.    
 
"KKP mengalokasikan 173 unit kapal berbahan 'fiber glass' yang ramah lingkungan dengan 780 alat tangkap di luar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng, baru-baru ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif