Foto ilustrasi. (MI/Ramadani)
Foto ilustrasi. (MI/Ramadani) (Rhobi Shani)

Pekerja Non Manajer asal Tiongkok Cuma Diberi Izin 6 Bulan

tenaga kerja asing
Rhobi Shani • 15 Februari 2016 14:29
medcom.id, Jepara: Dua belas tenaga kerja asal Tiongkok diberi peringatan keras oleh Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Itu lantaran tenaga kerja asing di perusahaan garmen itu tak mengantongi izin kerja.
 
Kepala Dinsoskertrans Kabupaten Jepara, Zahid, Senin 15 Februari 2016, menerangkan, 12 tenaga kerja asing itu sempat mengurus perpanjangan izin kerja. Namun, oleh Dinsoskertrans, mereka hanya diberikan izin kerja selama enam bulan.
 
“Izin sementara tidak bisa diperpanjang. Hanya enam bulan, terhitung sejak Desember lalu,” terang Zahid.
 
Dipaparkan Zahid, izin sementara diberikan lantaran 12 tenaga kerja asing tersebut bekerja pada bagian keterampilan. Itu seperti pengontrol kualitas dan bagian pemotongan. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk melingdungi tenaga kerja lokal.
 
“Izin di atas enam bulan diberikan kepada tenaga kerja asing yang posisi minimalnya manejer. Agar pekerjaan-pekerjaan yang mengandalkan skill tetap dikerjakan pekerja lokal,” kata Zahid.
 
Hingga saat ini, Dinsoskertrans mencatat 286 tenaga asing bekerja di Jepara. Dari jumlah tersebut, 106 orang mengantongi izin kerja dari Dinsoekertrans Kabupaten Jepara. Sisanya, mendapatkan izin kerja dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
 
Zahid menambahkan, hingga kini pihaknya mengaku masih kesulitan melakukan pengawasan terhadap orang asing yang tinggal dan beristrikan warga negara Indonesia. Pasalnya, kebijakan pemerintah pusat membolehkan warga negara asing tinggal bersama istrinya.
 
“Jadi izin itu izin kumpul bersama istrinya, bukan bekerja. Sehingga pengawasannya kami yang kesulitan. Karena praktiknya banyak warga negara asing yang berada di balik layar perusahaan atas nama istrinya itu,” pungkas Zahid.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif