Petugas kantor bea cukai Kudus menunjukan rokok ilegal hasil operasi. (Metrotvnews.com/Rhobi Shani)
Petugas kantor bea cukai Kudus menunjukan rokok ilegal hasil operasi. (Metrotvnews.com/Rhobi Shani) (Rhobi Shani)

Jutaan Batang Rokok Ilegal Disita Kantor Bea Cukai Kudus

rokok ilegal
Rhobi Shani • 07 Juni 2016 12:27
medcom.id, Kudus: Jutaan batang rokok ilegal disita Tim Intelijen dan Penindakan (Inteldak) Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah. Jutaan rokok bodong itu dikemas dalam bungkus tanpa pita cukai dan cukai palsu.
 
Kasi Inteldak KPPBC Kudus, Broto Setia Pribadi menyampaikan, jutaan rokok bodong berhasil diamankan saat dilakukan operasi tertutup pada Jumat 20 Mei 2016. Truk bernomor polisi K 1812 BL dihentikan petugas bea cukai di kawasan Tambakroto, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
 
“Sebelumnya kami mendapat informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari Jepara. Kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil dihentikan di Demak,” ujar Broto, Selasa (7/6/2016).
 
Dari truk tersebut, Broto melanjutkan, didapatkan barang bukti 475 bal rokok berbagai merek. Jumlah tersebut setara dengan 1.900.000 batang rokok.
 
“Jenisnya SKM (sigaret kretek mesin) tanpa pita cukai,” kata Broto.
 
Di tempat terpisah di waktu yang sama, Broto menambahkan, petugas bea cukai juga berhasil menggagalkan pengiriman rokok bodong. Truk bernomor polisi AD 1949 BG dihentikan petugas bea cukai di jalur lingkar Demak.
 
“Jenisnya sama SKM juga dari Jepara, hanya saja dalam kemasan ditempeli pita, cukai tapi palsu,” terang Broto.
 
Total barang bukti yang  disita dari dua penangkapan ini mencapai 2,34 juta batang rokok. Kerugian negara yang diselamatkan mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
 
Mengingat lokasi penangkapannya di luar wilayah KPPBC Kudus, barang bukti diserahkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jateng-DIY di Semarang. Penanganan kasus ditangani Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan di Bidang Cukai dan Fasiltas Kepabeanan di Kanwil DJBC tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif