Pekerja melakukan perawatan menara pemancar telekomunikasi. (Ant/Zabur Karuru)
Pekerja melakukan perawatan menara pemancar telekomunikasi. (Ant/Zabur Karuru) (Iswahyudi)

Pemkab Kendal Baru akan Susun Perda Pendirian Menara Pemancar

menara telekomunikasi
Iswahyudi • 03 November 2015 13:20
medcom.id, Kendal: Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal tengah menyiapkan peraturan daerah (perda) tentang  pendirian Base Transceiver Station (BTS) alias pemancar sinyal selular, baik yang berupa teknologi 4G maupun yang belum.
 
Saat ini di Kabupaten Kendal tercatat ada sekitar 200 BTS. Sementara BTS yang dilengkapi dengan jaringan 4G tercatat hanya sekitar 5-10 persen saja. Itupun terletak di sekitar jalur Pantura dari perbatasan Batang-Kendal hingga perbatasan Kendal-Semarang.
 
“Ke depan jika memang semua provider telah siap, pasti BTS dan tower akan bertambah banyak walaupun dengan coverages area yang kecil dan ketinggian yang rendah. Walaupun begitu, tetap harus diatur dengan perda yang akan disahkan pada tahun depan,” kata Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kendal Abdus Salam, Selasa (3/11/2015).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Abdus mengatakan jika di awal tahun 2015 lalu, dinas telah merancang master plan yang berkaitan dengan BTS. Tujuannya, adalah untuk mengatur pendirian BTS agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat.
 
Master plan sudah kita rancang, nantinya akan di-perda-kan sehingga pendirian BTS ataupu tower selular yang berdiri akan mengacu pada aturan yang ada,” katanya.
 
Seksi Perangkat Keras dan Jaringan Diskominfo Kabupaten Kendal, Dwi Sulistyantoro, mengatakan walaupun operasional 4G belum diresmikan dan hanya sebatas percobaan, dinas tidak pernah mendapatkan tembusan dari provider seluler.
 
“Semuanya kewenangan operator, dulu pernah ada undangan dari Diskominfo Provinsi Jateng terkait sosialisasi 4G. Tapi realisasinya tidak ada tembusan ke dinas, sehingga kami tidak tahu perkembangannya,” ujarnya sembari berharap ke depan pihaknya diberikan tembusan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif