Di Semarang, Jawa Tengah, misalnya. Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan mencatat akan ada 12 pekerja asal Tiongkok. Tenaga kerja itu bakal mengisi lowongan pekerjaan di PT Inax Internasional, yang berada di kawasan sentra industri manufaktur Semarang. Mereka akan mulai bekerja bulan ini.
“Kedua belas tenaga kerja itu sudah sesuai dengan aturan kualifikasi pekerjaan yang tersedia saat ini. Keberadaan mereka juga membuat proses alih teknologi terlihat meningkat,” kata Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertransduk Provinsi Jateng, Ahmad Aziz, Selasa (19/1/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Disnakertransduk Jateng juga telah memverifikasi seluruh dokumen kerja dan proses pengawasan. Mulai dari keberangkatan dari Tiongkok menuju Semarang.
Selain itu, pihaknya juga telah meminta keterangan tenaga kerja ihwal pola kerja di Indonesia. Bahkan juga meminta kejelasan informasi administratif sebagaimana diatur UU 13/2013 tentang Ketenagakerjaan.
“Semua kami cermati semuanya. Termasuk kesediaan mereka untuk melakukan transfer ilmu kepada pekerja lokal. Mereka juga diwajibkan menguasai bahasa Indonesia. Bisa ditunjukkan dengan menunjukkan sertifikat penguasaan bahasa dari lembaga yang kredibel,” tambah Aziz.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)