medcom.id, Kudus: Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melarang pedagang kaki lima (PKL) berjualan di jalan protokol di Kota Kretek. Tapi, khusus hari ini, Selasa 5 Januari 2016, Bupati Kudus, Mustofa, mengizinkan PKL berjualan di kawasan terlarang tersebut.
Sejumlah ruas jalan protokol seperti Jalan Jendral Sudirman, Sunan Kudus, Lukmono Hadi, dan Jalan Pemuda telah ditetapkan sebagai kawasan bebas PKL. Tapi, di hari jadi Paguyuban PKL Kudus, PKL diizinkan mengelar dagangannya di jalan-jalan tersebut.
Mustofa menyampaikan, dalam rangka penataan kota pihaknya tak akan melakukan penggusuran PKL. Penataan PKL selama ini dilakukan secara persuasif.
“Tanya kepada PKL-PKL, apakah saya pernah melakukan penggusuran? Saya ini anaknya PKL. Dulu orangtua saya berjualan gandos (kue pancong/rangi),” kata Mustofa di tengah kerumunan PKL di lapangan Simpang Tujuh Kudus.
Pernyataan Mustofa dikuatkan Sugiharto, pedagang martabak dan bakso bakar. Selama berjualan kaki lima di Kabupaten Kudus, Sugiharto menandaskan, tidak pernah digusur aparat Satpol PP.
“Selama ini tidak pernah digusur. Saya sudah berjualan berpindah-pindah tempat dan tidak pernah ada gusuran,” kata Sugiharto.
Bertepatan dengan hari jadi Paguyuban PKL, Sugiharto berharap, janji diberi gerobak dan tenda untuk jualan bisa segera direalilasikan. Pasalnya, saat ini gerobak yang biasa digunakan Sugiharto berjualan sudah usang.
“Katanya mau diberi bantuan gerobak gratis, tapi kapan? Ya, harapan saya gerobak itu segera diberikan kepada kami-kami ini,” kata Sugiharto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)