medcom.id, Pekalongan: Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menargetkan pembebasan lahan jalan tol Trans Jawa dapat selesai hingga akhir Agustus 2016. Namun, hingga saat ini baru tiga desa yang terselesaikan pembebasan lahannya.
“Dari progres 24 desa yang terkena dampak proyek jalan tol Trans Jawa ruas Pemalang-Batang di Kabupaten Pekalongan, baru tiga desa yang lahannya sudah dibebaskan,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Mukaromah Syakoer saat kepada Metrotvnews.com, Rabu (27/7/2016).
Mukaromah mengaku telah mengupayakan agar pembebasan lahan dapat selesai sesuai target. Hal itu sesuai instruksi presiden yang menghendaki proyek jalan tol Trans Jawa dapat selesai pada tahun 2017.
Hasil rapat di provinsi, pemda menargetkan pembayaran ganti rugi lahan rampung pada Agustus 2016. Sementara, tiga desa yang sudah menerima pembebasan lahan, di antaranya Desa Surobayan, Kecamatan Wonopringgo; Desa Karangdowo dan Desa Rengas Kecamatan Kedungwuni.
“Sembilan desa lainnya sudah mulai memasuki tahap musyawarah ganti rugi lahan, dan masih mengurus data yuridisnya,” tambahnya.
Dua puluh empat desa atau kelurahan di Kabupaten Pekalongan, yang terkena proyek jalan tol tersebar di enam kecamatan. Di antaranya satu desa di Kecamatan Karangdadap, satu desa di Kecamatan Buaran, dua kelurahan dan enam desa di Kecamatan Kedungwuni, satu desa Kecamatan Wonopringgo, lima desa di Kecamatan Bojong, satu kelurahan dan enam desa di Kecamatan Sragi.
Jalan tol sepanjang 16,7 kilometer yang akan dibangun tersebut menggunakan lahan seluas lebih kurang 113,78 hektare, dengan total bidang lahan yang harus dibebaskan untuk pembangunan Jalan Tol Pemalang-Batang yakni 2.137 bidang.
Sementara tanah yang terkena jalan tol meliputi 2.006 bidang tanah warga, 51 bidang tanah kas desa, 8 bidang tanah Pemkab Pekalongan, 13 bidang tanah wakaf, 38 bidang fasilitas umum/fasilitas sosial, dan 18 bidang tanah lain-lain, seperti tanah milik PT KAI, bank, SD, dan lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)