Kepala Kantor Pajak Pratama Pekalongan, Taufik Wijayanto, mengatakan, nilai tebusan amnesti pajak tahap dua yang akan berakhir 31 Desember tersebut berasal dari sekitar 800 wajib pajak.
"Penerimaan tax amnesty tahap dua ini lebih kecil dibanding pada tahap pertama yang mencapai Rp80 miliar yang berasal dari 1.100 wajib pajak," kata Taufik, dikutip Antara di Pekalongan, Kamis (29/12/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kendati demikian, kata dia, dengan menyisakan beberapa hari ke depan, pihaknya optimistis pencapaian tebusan amnesti pajak mampu mencapai Rp25 miliar.
"Kami berharap para wajib pajak, khususnya para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)dapat melaporkan hartanya sebelum waktu berakhir," katanya.
Ia mengatakan program pengampunan pajak tahap dua yang dijadwalkan pada Oktober hingga akhir Desember 2016 ini difokuskan pada pelaku UMKM.
Ia menambahkan penerimaan pajak pengampunan pajak sebagian besar diperoleh dari UMKM sehingga usaha ini mampu memberikan kontribusi kas negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)