Kepada Metrotvnews.com, Kamis 3 Maret 2016, Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng Hadi Santoso minta tambang ilegal ditindak. Operasional tambang ilegal membuat warga resah.
Hadi mencontohkan, peristiwa meninggalnya seorang bocah di pertambangan di Kali Wedi, Sragen. Belakangan, tambang tersebut diketahui tidak mengantongi izin dari Pemprov Jateng.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Mereka beroperasi tidak berizin, bukan hanya merusak alam namun juga memakan korban jiwa. Perlu ada kerja sama dengan kepolisian, Dinas ESDM kabupaten/kota,” tambah Hadi.
Sejak diberlakukan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dinas ESDM Provinsi Jateng menerima 749 permohonan izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batuan.
Dari jumlah itu, 594 izin telah dikeluarkan. Rinciannya, 273 izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), 211 izin eksplorasi, 81 izin operasi produksi, 11 izin penjualan, 12 izin pengolahan, satu izin pengangkutan dan penjualan serta lima lainnya merupakan izin untuk perusahaan jasa konsultan pertambangan.
Dari total jumlah tersebut, hanya 105 yang diperbolehkan melakukan penambangan. Berupa izin operasi produksi, penjualan, pengolahan, pengangkutan, dan penjualan. Lokasi pertambangan berizin itu di antaranya terdapat di Purworejo, Banyumas, Tegal, dan Klaten.
“Kami melakukan koordinasi dengan TNI dan Kejaksaan untuk melakukan pengawasan dan penindakan galian ilegal, dengan mencari pola efektif dalam pengawasan serta penindakan. Ini bukan kecolongan tapi tantangan bagi kami,” kata Kepala Dinas ESDM Jateng, Teguh Dwi Paryono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)