"Anggota dewan sudah mendapatkan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekretariat DPRD Gunung Kidul Sumarno di Gunung Kidul, DIY, Minggu (31/1/2016).
Menurut Sumarno, pihaknya menyerahkan keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada masing-masing anggota dewan. Pihaknya hanyalah fasilitator, sehingga keputusan tetap kepada anggota dewan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Seluruh keputusan kami serahkan kepada mereka," katanya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Gunung Kidul Eko Rustanto mengaku sudah mendapatkan sosialisasi mengenai program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, sebagian anggota dewan masih mengkaji untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau saya tidak masalah, karena bisa diambil saat purna tugas," katanya.
Pada 2016, lanjut Eko, jaminan kesehatan untuk anggota dewan dianggarkan Rp800 juta. Jadi, masing-masing anggota dewan akan mendapatkan tabungan sekitar Rp40 juta saat purna tugas pada 2019.
Namun, diakui Eko bahwa yang mengembalikan formulir hingga saat ini masih sedikit. Sehingga belum memenuhi standar kolektif, yakni sebesar 25 anggota dewan.
"Saya tidak mempermasalahkan, karena untuk tabungan saat purna tugas nantinya," katanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, maka jaminan yang diberikan bukan hanya untuk BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Jaminan kematian dan kecelakaan kerja juga harus diperhatikan.
"Dua tahun terakhir belum dapat direalisasikan karena peraturan ini disahkan setelah APBD Gunungkidul disahkan," kata Eko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)
