Seorang pengendara melewati sebuah tempat rencana pembangunan apartemen yang tak berizin. (Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim)
Seorang pengendara melewati sebuah tempat rencana pembangunan apartemen yang tak berizin. (Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim) (Patricia Vicka)

Saran REI Pada Korban Apartemen Majestic Land

apartemen
Patricia Vicka • 10 Februari 2016 16:22
medcom.id, Yogyakarta: Baru-baru ini, puluhan warga Yogyakarta kena tipu pengembang properti Majestic Land. Mereka sudah kandung membeli apartemen dan kondotel. Namun, hingga kini properti itu tak kunjung dibangun. Bahkan kantor pemasaran Majestic sudah disegel dan jajaran direksi sulit dihubungi.
 
Agar tidak tertipu properti bodong, Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) DIY Andy Wijayanto menyarankan calon konsumen mencermati kelengkapan dokumen perizinan properti. Selain itu, calon konsumen patut mencari tahu aspek legalitas dan latar belakang pengembang properti tersebut.
 
"Saat akan membeli properti tanyakan proses perizinannya sudah sejauh mana. Kalau perlu minta marketing tunjukkan surat-surat perizinannya dan site plan-nya," ujarnya melalui sambungan telepon di Yogyakarta, Rabu (10/2/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ia menyarankan calon pembeli tidak terburu-buru membayar properti karena iming-iming diskon atau hadiah. Calon konsumen wajib memeriksa lahan properti yang akan dibangun, sepak terjang pengembang serta keabsahan legalitas pengembang.
 
"Cek ke lokasi properti. Atau cek ke kantor REI DIY di Jalan Timoho apakah pengembang itu terdaftar pada kami. Sebab anggota kami dipastikan mengikuti aturan yang berlaku selama ini," tegasnya.
 
Kasus penipuan pengembang properti ini, menurutnya merupakan fenomena gunung es. Pasalnya, kasus serupa sudah beberapa kali terjadi di DIY dan kota lainnya. "Tapi kasus ini yang terkespos dan yang lainnya tidak. Mungkin karena korbannya banyak yang bersuara," kata dia.
 
Sementara itu Denny Kusuma salah seorang korban Majestic Land menyarankan calon konsumen untuk membeli apartemen atau properti yang sudah jadi ketimbang belum dibangun. 
 
Denny merupakan satu dari puluhan orang pembeli unit apartemen yang dikembangkan Majestic Land di Yogyakarta. Para korban mengaku sudah membayar lunas. Tapi, apartemen tak kunjung dibangun. Manajemen tak ada di tempat saat puluhan konsumen mendatangi kantor pemasaran Majestic Land di Wisma Hartono Lantai 5-6 Jalan Jenderal Sudirman Nomor 59, pekan lalu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif