Namun sekitar 75 persen UMKM di Kota Solo belum mengantongi perizinan dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT). Dari 43.700 pelaku usaha kecil, baru 25 persen yang mengantongi izin.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Nur Haryani mengatakan izin usaha penting bagi para pelaku UMKM. Sebab banyak toko modern yang menanyakan izin jika UMKM ingin memasukkan produknya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Selain itu ada sebuah situs perdagangan se ASEAN yakni getasean.com. Situs itu memungkinkan penjualan produk se-ASEAN dilakukan secara online. Syaratnya pelaku usaha yang ingin masuk ke sana harus memiliki izin terlebih dahulu,” paparnya, Selasa (5/1/2016).
Nur melihat Kota Solo diuntungkan dengan MEA. Daerah ini, kata dia, didominasi sektor jasa dan perdagangan. “Namun tentu saja para pelaku usaha harus bisa melakukan inovasi-inovasi dan mengikuti selera pasar dunia agar dapat bersaing di kancah pasar ASEAN,” pungkas dia.
Selain harus memiliki legalitas, pelaku UMKM juga harus melakukan pengembangan baik dari segi kualitas produk, kemasan serta penguasaan bahasa asing agar dapat bersaing di pasar tunggal ASEAN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
