Putusan tersebut tertanggal 5 Oktober 2016. Namun, Gubernur Ganjar mengaku belum menerima salinan resmi putusan itu. Sehingga ia belum dapat berkomentar mengenai putusan tersebut.
"Tapi apapun perintahnya, kami akan siap melaksanakan," kata Ganjar di Semarang, Selasa (11/10/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ganjar mengaku putusan itu tak akan mempengaruhi iklim investasi di Jateng. Justru, kata Ganjar, putusan tersebut menjadi pembelajaran.
Ganjar menilai penyusunan rencana tata ruang wilayah sangat pending di setiap daerah. Namun ia meminta pemerintah daerah berhati-hati dan mengontrol pembangunan.
Senada dengan Ganjar, Sekretaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Agung Wiharto, pun mengaku masih menunggu salinan resmi dari MA terkait putusan tersebut.
"Namun sebagai perusahaan publik, kami akan menghormati putusan pengadilan yang mengikat dan bertindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," demikian disampaikan Agung dalam keterangan tertulis diterima Metrotvnews.com.
MA mengabulkan gugatan peninjauan kembali yang diajukan warga Rembang, Joko Prianto dan Yayasan Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi). Gugatan ditujukan pada Gubernur Jateng dan PT Semen Indonesia.
Objek gugatan yaitu SK Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan di Kabupaten Rembang. Izin dikeluarkan Gubernur Jateng pada 7 Juni 2012.
Melalui PK, warga meminta pembangunan pabrik semen di kawasan batu kapur di Rembang dibatalkan. Warga menilai pembangunan pabrik semen bakal merusak alam dan lingkungan pegunungan Kendeng. Sehingga, mata pencaharian mayoritas warga sebagai petani pun terancam hilang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LAL)