Pedagang salak di daerah Medarai, Mloko, Sleman, DIY. Produk Salak Pondoh bisa akan terlindungi bila RUU Indikasi Geografis diundangkan. (Ant/Noverandika)
Pedagang salak di daerah Medarai, Mloko, Sleman, DIY. Produk Salak Pondoh bisa akan terlindungi bila RUU Indikasi Geografis diundangkan. (Ant/Noverandika) (Dhana Kencana)

RUU Indikasi Geografis untuk Lindungi Produk Daerah

masyarakat ekonomi asean
Dhana Kencana • 03 Januari 2016 12:45
medcom.id, Semarang: Memasuki masa diterapakannya Masyarakat Ekonomi ASEAN, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Komite II sedang menggodok Rancangan Undang-undang tentang Indikasi Geografis. RUU tersebut telah masuk Prolegnas tahun 2016.
 
Bila berhasil menjadi undang-undang, nantinya identitas produk-produk daerah dapat dilindungi dengan memiliki hak paten. Seperti produk lokal Salak Pondok dan Kambing Ettawa.
 
“RUU tersebut juga sebagai upaya untuk melindungi dan menguatkan hasil karya produk dalam negeri agar dapat berkompetisi di pasar bebas ASEAN. Sudah masuk di DPR dan akan dibahas,” kata Anggota Komite II DPD RI, Denty Eka Widi Pratiwi, Minggu (03/01/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dengan adanya RUU tersebut, tambah Denty, DPD memiliki peran penting untuk memperkuat daerah-daerah khususnya dalam penerapan MEA. Sebab, masyarakat Indonesia harus memiliki rasa percaya diri dan optimisme yang tinggi.
 
Denty juga berharap pemerintah daerah juga turut bersama-sama menyadarkan masyarakat untuk lebih mencintai produk dalam negeri dalam penerapan MEA. Ssehingga pola pikir masyarakat akan kebutuhan produk dalam negeri bisa tinggi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif