Serapan yang paling kecil adalah Dinas Tata Ruang dan Kota yakni sebesar 17,77 persen dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebesar 15,21 persen. Sedangkan serapan tertinggi yakni Terminal Tirtonadi sebesar 80,97 persen.
Tak heran jika penjabat (pj) Wali Kota Solo, Budi Suharto, memberlakukan tingkatan status layaknya bencana menjelang akhir anggaran 2015 ini. Dalam pidatonya, Budi Suharto mengemukakan menerapkan batasan waktu beserta statusnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Tanggal 1 sampai 30 November status waspada. Tanggal 1 Desember hingga 18 Desember status siaga, dan 19 hingga 31 Desember status awas. Jangan sampai nanti terjadi bencana APBD,” kata dia, Senin (2/11/2015).
Budi mengatakan waktu yang tersisa untuk mengurus dan menuntaskan APBD tinggal 49 hari. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Solo, Suyamto, mengemukakan beberapa hal yang menyebabkan serapan anggaran belum optimal.
“Pertama memang tidak menerapkan uang muka, kemudian kesalahan rekening anggaran dan baru dibenarkan pada APBD Perubahan, serta masih ada proses lelang yang baru berjalan terutama yang di APBD Perubahan,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)