"Kita harus kerja keras menggenjot pendapatan," ujar Sekretaris Daerah Ichsanuri, di kantor DPRD DIY Yogyakarta, Selasa (1/12/2015).
Ia mengklaim jumlah defisit sebesar 7,2 persen tersebut tidak melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 153/PMK 07/2015. Padahal, salam PMK telah diatur batas maksimal defisit anggaran APBD 2016 sebesar 6 persen. "Yang dulu (defisit anggaran maksimal) iya 6 persen. Sekarang tidak segitu," kata dia.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Wakil Ketua III DPRD DIY Dharma Setiawan berpendapat defisit di atas 6 persen merupakan hal yang lazim. Ia mendorong agar pemerintah mampu memacu pendapatan melalui peningkatan PAD, salah satunya dengan meningkatkan pendapatan BUMD. "SKPD yang memiliki unit diklat juga bisa dijadikan sumber pendapatan. Perizinan tambang yang sekarang ditarik ke provinsi juga akan dijadikan pendapatan," tuturnya.
Wakil Ketua I DPRD Arif Noor Hartanto mengatakan Pemda DIY bisa menutupi defisit dengan cara berhemat. Ia optimistis pemda bisa menutupi defisit sebelum tutup buku akhir tahun. Namun, ia mewanti-wanti agar pemerintah tidak menutupi defisit dengan
menjual aset.
Selain itu, ia juga tidak setuju jika pemda menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor untuk menyeimbangkan neraca keuangan. "Itu (meningkatkan pajak kendaraan bermotor) bersebrangan dengan rencana pengurangan kendaraan bermotor. Tidak dibenarkan," kata dia.
Sebelumnya, total APBD 2016 yang telah disepakati pada Senin, 30 November, daerah berjumlah Rp4,211 Triliun. Lebih besar dari target pendapatan yakni Rp3,908 triliun. Pembangunan insfrastruktur adalah sektor yang paling banyak menyedot APBD tahun depan. Pemda dan DPRD DIY kini tengah menunggu hasil evaluasi Kemendagri terhadap draf APBD 2016 yang dikirim hari ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)