Pemusnahan dilakukan di halaman BPOM Semarang, Jalan Madukoro, Semarang, dengan cara dilarutkan dan dibakar.
“Obat-obatan dan kosmetika ini merupakan hasil dari penangkapan enam tersangka di sejumlah wilayah di Jateng,” kata Pelaksana Tugas Kepala BBPOM Semarang, Rukmini, Kamis (24/3/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Barang-barang ilegal tersebut berasal dari Magelang, Karanganyar, Sukoharjo, Kudus, dan Cilacap. Total terdapat 37.037 kemasan obat dan kosmetika ilegal yang dimusnahkan. Riciannya, 81 jenis obat tradisional, 305 kosmetika, dan 20 kemasan obat jenis rol. Ditaksir harga obat dan kosmetika ini mencapai Rp2.159.215.000.
“Temuan ini seperti gunung es. Yang ditemukan hanya di puncaknya saja. Padahal kalau di online banyak sekali,” imbuh Rukmini.
Sementara, keenam tersangka berinisial W, M, S, T, A, dan R telah terbukti melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Proses pemusnahan disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi, Direktorat Narkoba Polda, Bea Cukai, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jateng. Menurut Rukmini, BBPOM berkomitmen melakukan pengawasan peredaran obat dan makanan di Jawa Tengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)