"Kami masih harus mengejar target Rp8 miliar hingga akhir periode III amnesti pajak (31 Maret 2017)," ungkap Kepala Kanwil DJP Jateng II Rida Handanu saat ditemui di Kanwil DJP Jateng II di Jalan MT Haryono, Manahan, Solo, Rabu, 29 Maret 2017.
Ia mengemukakan, target tersebut bukan target yang ditetapkan pusat. “Ini target perkiraan kami, dari melihat potensi wajib pajak di wilayah DJP Jateng II,” jelas dia.
Meski mengejar angka Rp8 miliar dalam waktu tiga hari bukan hal mudah. Namun Rida Handanu optimistis tebusan amnesti pajak dapat mencapai target. Sebab laporan dari beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, ada beberapa wajib pajak yang masih dalam proses. "Dan jumlahnya cukup besar,” urai dia.
Wilayah kerja DJP Jateng II meliputi Kabupaten Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap, dan Kebumen. Lalu, Solo, Boyolali, Sukoharjo, Wonogiri, Sragen, Karanganyar, dan Klaten. Termasuk Kabupaten Magelang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
DJP Jateng II mencatat, rincian penerimaan tebusan amnesti pajak periode I sebesar Rp1,3 triliun, periode II Rp232 miliar dan periode III Rp165 miliar.
“Angka itu disumbang oleh 31.216 wajib pajak yang telah memanfaatkan program amnesti pajak,” tutup Rida Handanu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)