Walau tak menetapkan target, Kepala Kanwil DJP DIY Yuli Kristiono merasa puas dengan capaian ini. Apalagi dia menilai atusiasme wajib pajak di akhir masa amnesti pajak cukup tinggi.
"Cukup puas. Sampai 31 Maret kemarin ada 13.691 SPH (surat pernyataan harta) yang masuk ke kami. Padahal di akhir periode pertama baru 3000-an SPH," kata Yuli pada Metrotvnews.com melalui sambungan telepon, Senin, 3 April 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Hingga hari ini, total harta yang dideklarasikan sebesar Rp28,631 triliun. Terdiri dari deklarasi harta dalam negeri sejumlah Rp27,371 triliun, harta luar negri Rp1,105 triliun.
"Repatriasi Rp154,34 miliar. Total SPH yang masuk 13.691 buah," kata Yuli.
Pihaknya kini tengah memvefirikasi berkas-berkas wajib pajak. Yuli memperkirakan jumlah data SPH dan harta diperkirakan akan bertambah sebab ada beberapa wajib pajak yang belum tercatat dalam sistem karena belum mendapat tanda lapor pajak asli.
"Kemarin karena antrean panjang, beberapa WP diberi tanda terima sementara, belum tanda terima yang asli. Kami akan berikan menunggu proses verifikasi
selama lima hari," katanya.
Usai amnesti pajak berakhir, pihaknya bersiap untuk penegakkan hukum para pengemplang pajak. Ada dua ratusan wajib pajak yang diproses hukum. Tiga di antaranya terancam kena penyanderaan atau gijzeling.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)