Fakta tersebut ditemukan saat wali kota bersama Satpol PP melakukan inspeksi mendadak atau sidak. Dalam sidak itu, mereka menemukan pelanggaran Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelengaraan Usaha Karaoke.
Kasatpol PP Kota Tegal, Hartoto mengaku akan menutup selama 30 hari ke depan tempat hiburan yang kedapatan menyediakan minuman beralkohol dan PL. Salah satu karaoke yang ditutup adalah Blue Heaven.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Penutupan akan dilaksanakan hari ini,” ungkap Hartoto, Minggu (25/10/2015), di Pendopo Ki Gede Sebayu, Kota Tegal.
Dalam sidaknya, Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno menemukan pelanggaran Perwal di Nirmala Square. Bahkan, Siti menemukan langsung asrama yang digunakan para PL untuk tempat tinggal. Asrama itu terpisah dengan ruang karaoke. Namun, di ruang tersebut terdapat kasur-kasur yang berderet di lantai tanpa ranjang.
Siti sempat bersitegang dengan pemilik Blue Heaven yang tidak terima dengan sidak. Pengelola Blue Heaven berkelit bahwa miras yang ditemukan bukan untuk dijual, namun akan dikembalikan kepada distributornya. Sedangkan PL, Blue Heaven tidak menyediakan tetapi ada agen tersendiri yang menyediakan.
“Sejak tanggal 30 April, Perwal sudah disosialisasikan, berarti yang bentuknya miras tidak ada lagi dan yang bentuknya jasa pemandu lagu atau dari agen apapun tidak ada lagi. Ini adalah bentuk penegakkan Perwal, bagi yang tidak paham berarti melakukan suatu pelanggaran,” ungkap Siti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)