"Waktu SIPP diterbitkan, ada ketentuan menyetor pajak ke UPT Malioboro. Tapi, awal tahun 2016, surat tidak dikeluarkan. Jadi kami (seharusnya) tidak ada kewajiban bayar pajak," kata Ketua Paguyuban Juru Parkir Malioboro Sigit Karsana Putra saat ditemui Metrotvnews.com, di Jalan Malioboro, Yogyakarta, Rabu(2/3/2016).
Sigit mengatakan, SIPP biasanya dikeluarkan per enam bulan. Dalam SIPP itu, juru parkir diwajibkan menyetor sejumlah uang ke UPT Malioboro.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Besaran iuran parkir berkisar Rp700 ribu hingga Rp2 juta. Tergantung banyaknya kendaraan yang masuk ke parkiran," kata dia.
Salah seorang juru parkir Bambang mengeluhkan hal ini. Ia mengaku sudah membayar Rp2 juta kepada UPT Malioboro.
"Saya baru tahu kalau SIPP tidak keluar lagi setelah diberitahu Pak Sigit. Nyesel saya terlanjur setor," kata Bambang saat ditemui di depan Mall Malioboro.
Bambang meminta Pemerintah Kota Yogyakarta mensosialisasikan peraturan baru itu. Ia juga meminta pihak UPT Malioboro transparan terkait aliran iuran yang sudah diberikan itu.
Sayang, Kepala UPT Malioboro Syarif Teguh belum bisa dikonfirmasi. Saat Metrotvnews.com menghubungi Syarif tidak ada jawaban. Begitu pula saat Metrotvnews.com menyambangi ruangannya di Gedung Dinas Pariwisata Yogyakarta, beliau selalu tidak ada di tempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)