Direktur Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Ida Nuryanti. (Metrotvnews.com/Dhana Kencana)
Direktur Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Ida Nuryanti. (Metrotvnews.com/Dhana Kencana) (Dhana Kencana)

Sejak PBI Berlaku, Transaksi Valas Hanya Naik di Akhir Tahun

valas
Dhana Kencana • 28 April 2016 12:20
medcom.id, Semarang: Transaksi valuta asing atau valas antarpenduduk melalui bank devisa dalam negeri menurun hingga 66,9 persen (yoy). Dari USD6,12 miliar pada Februari 2015 menjadi USD2,02 miliar di Februari 2016.
 
Direktur Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Ida Nuryanti, mengatakan, penurunan itu akibat pemberlakuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah. 
 
Sejak kebijakan berlaku Juli 2015, transaksi valas terus turun. Data BI menunjukkan, transaksi valas pada Juli 2015 berjumlah USD4,28 miliar. Turun jadi USD3,51 miliar pada Agustus. Tren berlanjut pada September, Oktober, dan November, masing-masing USD3,62 miliar, USD3,13 miliar, USD2,84 miliar. Pada Desember transaksi valas kembali naik di USD3,41 miliar.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Lalu, pada Januari 2016, transaksi valas turun ke USD2,38 miliar. Sedangkan Februari 2016 transaksi valas hanya menjadi USD2,02 miliar.
 
Ida bilang, penurunan transaksi valas banyak didominasi perusahaan-perusahaan di bidang industri minyak, gas, dan travel. ‎Meski berpengaruh, Ida menyatakan tidak ada perusahaan yang tutup atau gulung tikar akibat penerapan aturan penggunaan rupiah tersebut. 
 
"Tidak ada yang gulung tikar. Memang terjadi penurunan, tapi sedikit. Meskipun turun dengan nilai stabilitas nilai rupiah saat ini tidak akan berpengaruh. Ini kan short term," kata Ida di Kantor Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, di Jalan Imam Barjo, Semarang, Kamis (29/4/2016).
 
Sejumlah perusahaan terutama di bidang perjalanan dan travel, kata Ida, mengajukan penundaan penerapan seluruh transaksi menggunakan rupiah. Atas kondisi ini, BI bisa menyetujui maupun menolak. 
 
"Kalau perusahaan itu memang perlu penundaan, seharusnya bisa menghubungi kita jauh-jauh hari dan secepat mungkin. Kalau tidak ada pengajuan penundaan, kemudian sudah dalam jangka waktu penyesuaiannya habis, kemudian mengajukan penundaan, ya tidak bisa," tegas Ida.

Seluruh transaksi valas diwajibkan menggunakan rupiah. Namun kewajiban penggunaan rupiah tidak berlaku bagi transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan APBN, penerimaan hibah baik dari atau ke luar negeri, dan transaksi perdagangan internasional. Selain itu juga tidak berlaku bagi simpanan di bank yang berbentuk valas serta transaksi pembiayaan internasional.
 
"Transaksi valas tidak boleh, tapi simpanan dalam valas boleh. Pengawasan kita menggunakan lalu lintas devisa. Akan bisa terlihat 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif