"Yang ikut belum sampai 10 persen dari sekitar 137 ribu UMKM yang terdata Disperindagkop DIY," ujar Kepala Kanwil Direktorat Jendral Pajak DIY Yuli Kristiono, di kantornya di Jalan Ringroad Utara Maguwoharjo Depok, Sleman, Yogyakarta, Rabu (28/12/2016).
Ia menduga rendahnya minat UMKM disebabkan tak adanya kenaikan nilai uang tebusan tahun ini dengan tahun depan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Mungkin mereka bayar disatukan dengan bayar SPT tahunan di Maret 2017 biar lebih murah dan praktis. Karena biaya tebusan UMKM tetap sama," katanya tanpa merinci jumlah UMKM yang ikut pengampunan pajak.
Baca: Penerimaan Amnesti Pajak Masih Seret
Pihaknya tetap menggiatkan sosialisasi program ini kepada pelaku UMKM. Uang tebusan UMKM yang memiliki harta di bawah Rp10 miliar adalah 0,5 persen dari total harta. Sementara di atas Rp10 Miliar dikenakan 2 persen dari total harta. Jumlah ini berlaku hingga 31 Maret 2017.
Seluruh pegawai DJP DIY diterjunkan untuk melayani wajib pajak di hari terakhir batas akhir tahap kedua.
Sejak Selasa 27 Desember, Kantor DJP Pajak DIY telah memperpanjang jam operasional pelayanan amnesti pajak menjadi pukul 19.00 WIB. Pada Jumat 30 Desember, jam operasional ditambah hingga pukul 21.00. Sementara Sabtu 31 Desember, kantor DJP Pajak DIY buka hingga pukul 00.00 WIB.
Secara nasional, realisasi program amnesti pajak pada periode II masih sangat rendah jika dibandingkan dengan periode I.
Tercatat pada 1 Oktober-26 Desember 2016, pencapaian komposisi harta berdasarkan SSP atau bukti pembayaran penyetoran pajak baru Rp103 triliun. Jumlah itu hanya bertambah Rp6 triliun sejak penutupan periode I akhir September lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)
