Pasalnya, ada beberapa butir revisi yang malah membahayakan dan merugikan konsumen. "Buat saya revisi Permenhub secara umum menunjukkan kemunduran," kata Tulus di sela-sela menghadiri acara di Yogyakarta, Rabu, 29 Maret 2017.
Salah satunya, batas minimum penggunaan kapasitas mesin. Pada revisi Permenhub, mobil berkapasitas 1.000 cc diperbolehkan menjadi angkutan umum.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Mobil 1.000 cc bagi konsumen belum cukup aman untuk menjadi angkutan umum. Minimal, 1.300 cc yang aman," kata Tulus.
Hal lainnya berhubungan dengan tarif batas bawah. Survei YLKI menemukan banyak konsumen keberatan soal pembatasan ini. Masyarakat khawatir tarif tersebut akan membuat harga transportasi berbasis aplikasi menjadi mahal.
Tetapi Tulus menilai batas atas dan bawah tarif justru penting dilakukan. Perlunya, agar tidak terjadi 'predator' tarif.
"Kalau perusahan transportasi banyak yang mati, bisa saja transportasi online akan menetapkan tarif yang lebih tinggi dibandingkan taksi konvensional. Ini yang perlu diwaspadai masyarakat," katanya.
Namun, untuk revisi butir revisi lainnya ia merasa sudah cukup untuk melindungi konsumen seperti adanya uji KIR dan pool untuk taksi online dan juga STNK menggunakan nama perusahaan. Revisi Permenhub 32/2016 tentang Penyelenggraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek rencananya mulai berlaku pada 1 April 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)