Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jateng dan DIY, Achmad Hafiz mengatakan potensi tunggakan mencapai Rp7.393.657.982 miliar. Dia menyampaikan fakta itu saat Press Gathering di Hotel Gumaya Semarang, Senin (28/12/2015).
Akan tetapi, kata dia, sudah separuh lebih dari total penunggak iuran atau 383 perusahaan berhasil ditindak, hingga 30 November 2015. Di antaranya 189 perusahaan melalui kejaksaan dan sebanyak 194 perusahaan melalui penindakan dari wasrik.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Hasilnya, telah terbayarkan iuran tunggakan sebanyak Rp 4.036.203.954 miliar. Dengan begitu, sisa potensi tunggakan oleh perusahaan sekitar Rp3.357.454.028.
“Penindakan itu dilakukan efektif sejak September 2015 kemarin. Efektif tiga bulan. Jenis pelanggarannya banyak, di antaranya perusahaan menunggak iuran (PMI), perusahaan daftar sebagian tenaga kerja (PDS TK), perusahaan daftar sebagian upah (PDS Upah), dan perusahaan wjaib belum daftar (PWBD),” kata Hafiz.
Sementara itu, sisa kasus tunggakan, imbuh Hafiz, akan diselesaikan di tahun 2016. Selain sosialisasi bersama, akan dilakukan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak patuh serta akan digalakkan penegakan hukum melalui PPNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
